BIDANG KEPEMUDAAN

Bidang Pemuda sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan pemberdayaan dan pengembangan pemuda, organisasi pemuda serta pengembangan kapasitas
Kepramukaan.

Kepala Bidang sebagaimana dimaksud diberi tugas tambahan selaku Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dalam tanggung jawabnya. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang kepemudaan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas bidang kepemudaan;
  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugas bidang kepemudaan;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang kepemudaan;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang kepemudaan;
  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis bidang kepemudaan;
  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas bidang kepemudaan;
  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang kepemudaan;
  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang kepemudaan, dan;
  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan wali kota serta ketentuan peraturan perundang-undangan;