Halo Sobatpora!
Dispora Kota Cirebon bersama Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Cirebon melaksanakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 000.3/SE.2-PBJ tanggal 17 Januari 2025. Surat edaran tersebut memuat arahan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Dalam rapat ini, UKPBJ menyampaikan rencana pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa ke setiap perangkat daerah, termasuk Dispora. Fokus evaluasi mencakup penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD 2025 pada aplikasi SiRUP, penginputan e-kontrak hingga penilaian kinerja penyedia pada SPSE dan e-Purchasing, serta pencatatan kegiatan non-tender dan swakelola pada SPSE.
Melalui koordinasi ini, Dispora Kota Cirebon menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pengadaan barang/jasa yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Sinergi dengan UKPBJ diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan program-program kepemudaan dan olahraga, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan responsif.