KESEKRETARIATAN

Sekretariat, membawahkan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sekretariat sebagai unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas meliputi pembinaan dan pemberian layanan administrasi penyusunan perencanaan, penatausahaan,
keuangan, sumber daya manusia aparatur, kerumahtanggaan, arsip dan perpustakaan, organisasi dan tatalaksana, kerjasama, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik daerah/negara dan dokumentasi dinas serta melaksanakan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum dalam penyelenggaraan tugas Dinas.  Sekretaris sebagaimana dimaksud diberi tugas tambahan selaku Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dalam lingkup tanggung jawabnya.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretaris
mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja sekretariat;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup bidang tugas sekretariat dinas;
  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup bidang tugas sekretariat dinas;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional bidang tugas sekretariat dinas;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dinas;
  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis dinas;
  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas dinas;
  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat dinas;
  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup bidang tugas sekretariat dinas dan;
  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan wali kota serta ketentuan peraturan perundangundangan.