BIDANG KEOLAHRAGAAN

Bidang Keolahragaan sebagai unsur lini yang dipimpin oleh seorang Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas, dalam memimpin dan menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kepemudaan meliputi perumusan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi, penyusunan norma, standard, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan sub bidang urusan olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi serta pembinaan dan
pengembangan organisasi olahraga.

Kepala Bidang sehapalmema dimaksud diberi tugas tambahan selaku Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional dalam lingkup tanggung jawabnya. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Bidang Keolahragaan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja bidang keolahragaan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional dalam lingkup tugas bidang keolahragaan;
  3. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan perencanaan lingkup tugasbidang keolahragaan;
  4. Pengoordinasian penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknisoperasional bidang keolahragaan;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas bidang keolahragaan;
  6. Penyiapan bahan bimbingan dan pengendalian teknis bidang keolahragaan;
  7. Pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas bidang keolahragaan;
  8. Pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang keolahragaan;
  9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan pengelolaan layanan administrasi dalam lingkup tugas bidang keolahragaan dan;
  10. Pelaksanaan tugas lain berdasarkan kebijakan wali kota serta ketentuan peraturan perundangundangan.