Berikut Tugas dan Pokok Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon bedasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon:

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga

  • Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga

  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga

  • Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga

  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.