Berikut Tugas dan Pokok Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon bedasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Cirebon:
Tugas Pokok
Dinas mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga.
Fungsi
Perumusan kebijakan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan Wajib dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kota di Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Pelaksanaan administrasi dinas dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olahraga
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsinya.